Ada hal tak biasa di tahun anggaran 2025 Dinas Pendidikan Kota Depok terkait pemeliharaan gedung dan ruangan dimana paket atau kegiatan dimenangkan satu perusahaan atau badan usaha namun lokasi pekerjaan atau sekolah -sekolah ada dibeberapa titik atau lokasi, paket pemeliharaan gedung dan ruangan ini dilakukan melalui proses lelang oleh Dinas Pendidikan Kota Depok.
Disisi lain Rehabilitasi dan Penataan Lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok
Adapun pemeliharaan gedung dan ruangan Sekolah Dasar Negeri(SDN) dan Sekolah Menengah Pertama (SMPN) adalah sebagai berikut:
1. Pemeliharaan gedung dan ruangan SDN se Kecamatan Sawangan Rp 729.223.000
2. Pemeliharaan gedung dan ruangan SDN se Kecamatan Beji Rp 527.139.000
3. Pemeliharaan gedung dan Ruangan SDN se Kecamatan Pancoranmas Rp 825.255.875
4. Pemeliharaan gedung dan ruangan SDN se Kecamatan Tapos Rp 960.000.000
5. Pemeliharaan gedung dan Ruangan SDN se Kecamatan Bojongsari Rp 477.300.000
6. Pemeliharaan gedung dan Ruangan SMPN se Kecamatan Cimanggis Rp 541.452.078
7. Pemeliharaan gedung dan Ruangan SDN se Kecamatan Cipayung Rp 436.555.906
8. Pemeliharaan gedung dan Ruangan SDN se Kecamatan Cilodong Rp 616.976.921
Sebelum tahun anggaran 2025 bahwa pemeliharaan gedung dan ruangan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok adalah pemeliharaan ringan, misalnya : pengecatan gedung dan anggaranya dibawah Rp 200.000.000.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada pasal 20 ayat 2 dalam melakukan pemaketan pengadaan barang dan jasa dilarang :
a. Menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang tersebar di beberapa lokasi /daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan dilakukan dibeberapa lokasi atau daerah masing-masing
b.Menyatukan beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan
c.Menyatukan beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil dan atau
d.Memecah pengadaan barang dan jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender atau seleksi
Ketika mau dikonfirmasi dengan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kota Depok Hendi Aspriyono didapat keterangan dari staf diruangan Sarpras berdasarkan keterangan dari anak PKL menyampaikan bahwa Kabid tidak ada tadi sudah keluar, pungkasnya.
Seorang pemerhati pendidikan dan pembangunan yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan antara Dinas Pendidikan dan Disrumkim “Berebut dalam penyerapan anggaran dan harapan kita lebih baik Dinas Pendidikan fokus secara administrasi di dunia pendidikan untuk lebih mendorong guru-guru dalam hal proses belajar-mengajar, urusan pembangunan dan pemeliharaan gedung sekolah biarlah ahlinya yang mengerjakannya yaitu Dinas Perumahan dan Permukiman”, tegasnya.