web analytics

AY Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh PT. Suryaraya Rubberindo Industries (SRI)

Bogor – Hampir 5 bulan AY Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Suryaraya Rubberindo Industries (SRI) yang beralamat dikawasan Industri Menara Permai Jalan Raya Narogong KM 23.852 Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat, Mencari Keadilan.

Berdasarkan pengakuan korban kepada Wartawan bahwa saat ini pihaknya telah menempuh beberapa langkah hukum dengan melaporkan pihak PT. SRI ke Polres Bogor dan juga telah melakukan Tripartit dan Bipartit yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Namun belum mendapatkan kejelasan nasibnya.

“Saya sudah melaporkan Perusahaan kepolisi dan sedang dalam proses pemanggilan HRD PT. SRI namun pihak perusahaan belum bisa hadir memenuhi panggilan polisi,hingga dua kali pemanggilan,” ujarnya. Rabu (30/8).

Lanjutnya, menuturkan bahwa dirinya juga sudah menempuh jalur Disnaker dengan melakukan Tripartit dan Bipartit tapi hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Perusahaan dan surat Anjuran sudah diterbitkan oleh Disnaker.

“Jalur Disnaker juga sudah kita tempuh dan sudah selesai melakukan proses yang ada dan saat ini sudah keluar surat anjuran dari Disnaker untuk melakukan langkah selanjutnya,” ucapnya

Ia menjelaskan alasan kenapa dirinya menempuh jalur hukum dan terus mencari keadilan karena Perusahaan telah melakukan tuduhan dan fitnah terhadap dirinya dengan mem PHK sepihak tanpa jelas kesalahan yang dikenakan padanya dan juga tanpa bukti yang jelas.

“Saya melakukan langkah hukum ini karena saya merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan oleh pihak perusahaan, dan tuduhan tersebut adalah fitnah dan perusahaan telah mencemarkan nama baik saya, yang mana hal tersebut tidak mungkin saya lakukan mengingat pengabdian saya di perusahaan sudah 20 tahun lebih,” jelasnya.

Dirinya berharap kepada pihak perusahaan agar segera mengkaji ulang permasalahan ini karena ia menduga bahwa ini adalah keputusan pribadi oknum yang mana permasalahan ini sebenarnya penuh rekayasa oleh oknum untuk menyingkirkan saya dari perusahaan tersebut.

“Saya berharap pihak perusahaan PT. SRI mengkaji ulang permasalahan ini, saya menduga ini adalah keputusan pribadi oknum yang tidak suka dengan saya sehingga mengunakan kewenangannya untuk menyingkirkan saya,” harapnya.

Untuk diketahui AY Karyawan PT. Suryaraya Ruberindo Industries (SRI) yang memproduksi Ban Federal Tire, FDR Tire selaku perusahaan Group Astra Subsidiari PT.Astra Honda Motor (AHM) selaku manager Marketing yang telah mengabdi selama 20 tahun telah di PHK sepihak pada tanggal tanggal 10 Mei 2023 lalu dengan tudingan melakukan pemalsuan surat sakit keterangan dokter. Bersama Kuasa Hukumnya Edi Iriawadi SH telah melaporkan pihak perusahaan kepolisi. (ind/tim)