web analytics

Diduga Lemahnya Pengawasan Disdik Provinsi Jabar Dalam Penyaluran BOPD di SMAN Lakbok Ciamis dan Diduga Pembayaran Honorer Fiktif

Ciamis SNP – Berawal dari adanya informasi tentang adanya dugaan fiktif pembayaran gaji honorer di SMAN Lakbok Ciamis menjadi perhatian publik.

DD (57) salah satu warga Ciamis menyebutkan bahwa,”Honorer untuk SMAN, SMKN dan SLBN itu kan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jabar melalui Disdik Provinsi Jawa Barat. Kemudian diteruskan oleh KCD Wilayah masing masing daerah yang sering disebut Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).

Tujuan utama BOPD tersebut untuk menyokong atau membantu operasional sekolah yang tidak tercukupi oleh Dana BOS Reguler tersebut. Terutama untuk membayar gaji honorer non PNS yang terdaftar didapodik sekolah itu sendiri.

Sehingga seluruh pembayaran honorer dikaver dari Dana BOPD provinsi Jabar. Sebagian besar Sekolah SMAN, SMKN di seputaran Jawa Barat membayarkan gaji honorer dan langganan Daya dan Jasa pun di bayarkan dari BOPD tersebut.

Tetapi mengapa SMAN 1 Lakbok Ciamis ini membayarkan gaji honorernya masih dari Dana BOS Reguler? Apakah benar pembayaran honorarium tersebut dobel? Atau hanya SMAN Lakbok Ciamis saja tidak mendapatkan BOPD?” Cetus DD ke tim SNP.

Tim dan Redaktur SNP pun mencoba mendatangi SMAN Lakbok Ciamis namun Kepala Sekolah dan Wakaseknya tidak ada yang bersedia untuk dimintai keterangan nya. Dengan alasan salah satu oknum guru mengatakan bahwa Kepala Sekolah tidak ada di sekolah dan Wakasek Humas dan lainnya lagi ada kunjungan ke Disdik.

Namun tim dan Redaktur SNP pun mencoba mengirimkan surat konfirmasi tertulis untuk mendapatkan jawaban dan penjelasan dari pihak sekolah SMAN 1 Lakbok, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respon dan jawaban dari pihak sekolah.

JJ (62) salah satu warga Lakbok memaparkan, “Patut diduga bahwa pembayaran honorer Tahun 2023 sebesar Rp. 183 juta tersebut fiktif. Dan diduga laporan keuangan pembayaran honorer tersebut fiktif. Karena pemerintah pusat telah banyak mengangkat honorer tersebut menjadi PPPK dan di bayarkan oleh pemerintah pusat. Yang belum menjadi PPPK atau honorer tersebut di bayarkan oleh BOPD provinsi.

Jadi cukup aneh dan kurang Relevan kalau Dana BOS Reguler tersebut masih di gunakan untuk membayar gaji honorer tersebut BOPDnya kemana? PPPK di SMAN Lakbok apakah masih di bayarkan dari Dana BOS? Kuat dugaan telah terjadi penyelewengan Dana BOS tersebut.,” tegas JJ  ke tim SNP.

DD dan JJ menegaskan, “Kami warga Ciamis akan melaporkan dugaan penyelewengan dana bos tersebut kepihak APH agar dugaan korupsi ini menjadi transparan dan tidak terjadi lagi. Karena ini sangat mencederai marwah pendidikan, dapat disimpulkan telah merampas hak anak didik dan hak honorer tersebut untuk kepentingan pribadi oknum pejabat sekolah itu” Tegas DD dan JJ ke tim SNP. (TIM)