Bogor SNP – Masih ada anak di bawah umur yang bekerja dengan alasan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Anak-anak bekerja karena kesulitan ekonomi orang tua. Selain kemiskinan, pendidikan juga menjadi faktor penyebab munculnya pekerja anak.
Diduga rendahnya pendidikan orang tua juga memengaruhi pola pikir anak yang menganggap menghasilkan uang lebih penting dibandingkan sekolah.
Padahal jelas bahwa Sanksi Pidana Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun.
Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Kasus ini diduga terjadi di PT Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB) yang beralamat di kampung Parung Dengdek Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
Praktik ini diketahui setelah adanya kasus dugaan Tujuh (7) orang yang di amankan Polsek Gunung Putri Polres Bogor dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan satu diantara Tujuh orang yang diamankan merupakan pekerja atau karyawan PT MTLB yang dibawah umur.
“Awalnya 7 (tujuh) orang yang kita amankan, namun setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik ternyata ada satu diantara Tujuh orang yang diamankan anak dibawah umur”, jelasnya
Lanjutnya bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik bahwa satu orang tersebut sudah dipastikan anak dibawah umur dan mengaku bahwa dirinya adalah karyawan PT MTLB karena pertimbangan umur maka diberlakukan Diskresi sehingga anak dibawah umur tersebut tidak ditahan.
“Karena satu orang anak masih dibawah umur maka kami terapkan Diskresi dengan pendampingan PPA Polres Bogor sehingga tidak ditahan”, ujarnya Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri Abdul Faruk Maramis kepada wartawan saat diwawancara langsung diruang Selasa (20/8).
Sementara pihak PT MTLB Anthony selaku Kuasa Hukum atau Lowyer dari PT MTLB saat dikonfirmasi Rabu (21/8) mengatakan akan menelusuri hal dan melakukan klarifikasi dengan fakta.
“Untuk sementara terkait hal itu, kami akan lakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut dengan fakta-fakta di lapangan untuk kebenarannya (Team)