Bogor – Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) agar menolak SK dan pengajuan HKM KTH Akar Berkah untuk memanfaatkan lahan hutan di desa itu. Dalam surat tersebut, pihak Desa Sukaharja menuding jika area lahan garapan itu saling tumpang tindih.
“Selain itu juga isu bagi-bagi lahan di kawasan hutan yang disebarkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Sehingga perlu diverifikasi nama-nama penggarap dan lokasi lahan garapan agar tidak terjadi konflik sosial antar masyarakat dikemudian hari,” tulis surat tersebut yang ditandatangani Kepala Desa Sukaharja, Atikah, S.Pdi.
Di dalam surat tersebut juga tertulis jika di Desa Sukaharja ada dua Kelompok Tani Hutan (KTH), yaitu KTH Daun Sejati Jaya dan KTH Akar Berkah. Pengajuan KTH Akar berkah telah mengambil lahan dan lokasi sesuai dengan peta milik penggarap dan KTH lainnya.
“Mohon surat ini ditanggapi karena kami pemerintah desa khawatir apabila SK tersebut terbit akan terjadinya benturan atau konflik karena lahannya diambil KTH Akar Berkah,” tulis surat tertanggal 5 September 2023 itu.
Menanggapi itu, Hariri dari pihak KTH Akar Berkah menjelaskan jika KTH-nya telah terbentuk lebih awal dan berjuang untuk penggarapan lahan kehutanan di Desa Sukaharja untuk mendapatkan Hak Guna Pakai dari Kementerian KLHK. Dia menyayangkan, katanya, setelah perjuangan mendapat Hak Guna Pakai, malah muncul KTH Daun Sejati.
“Seolah-olah memberikan KTH tandingan untuk mengakui sisi legalitas yang akan diturunkan pihak kementerian,” kata Hariri.
Hariri juga menolak adanya tudingan bagi-bagi lahan oleh KTH Akar Berkah. “Tidak ada itu bagi-bagi lahan garapan dan adanya tumpang tindih kepemilikan lahan garapan,” tambahnya.
Sebaliknya, Hariri menduga jika dibentuknya KTH tandingan tersebut karena adanya temuan produk lahan kehtuanan yang sudah diperjualbelikan.
“Ii terlihat dan ditemukan dilahan kehutanan dibeberapa titik sudah ada plang kepemilikan yang sudah ada AJB-nya,” duganya. (red)