
Bogor – Beredar Plat No Polisi Ganda di Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal yang di lakukan oleh Ketua RW 11 Perumahan Primavera Residence, saat dikonfirmasi kepada Kepala Deja Bojong, Kecamatan Klapanunggal Ade Nurdiana, S.K.M di kediamannya.
Ade mengatakan tidak mengetahui adanya pengandaan No Pol kendaraan tersebut dan gambar Baner dirinya di belakang kendaraan siaga Perumahan.
Yang Dia tahu hanya inisiatif ketua RW yang bersangkutan Saat Kemarin Kami juga dari Awak Media Menyambangi kediaman Ketua RW11 Perumahan Primavera Residence (Maman) dan meminta konfirmasi kepada Ketua RW11, dia mengakui pengandaan No Pol yang dia bikin dengan sepengetahuan Kepala Desa Bojong Ade Nuryana, S.K.M.
Dan saat awak media mengkonfrontir ke pada Kepala Desa dengan Ketua RW11, Ketua RW11 merasa kaget dengan Jawaban Kepala Desa Bojong, sementara 4 mobil siaga juga ambulans desa ada. Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.
AKP irrene Kania Defi Kapolsek Klapanunggal mengatakan “Sedang dalam proses Lidik dan panggil ke RW, terkait penggandaan plat siaga desa” imbuhnya kepada wartawan SNP.
Selain dikenakan pasal dalam KUHP, pemalsuan kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda juga dapat dikenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara dan denda dari hasil investigasi di lapangan diduga RW memang sengaja memalsukan plat kendaraan ambulans milik warga Primavera memakai plat ambulans desa. Yang mana dana untuk pembelian kendaraan tersebut di dapat dengan meminta sumbangan kepada warga dengan nilai Rp. 80.000 melalui RT masing – masing atas dasar perintah RW. Jika terbukti itu tidak termasuk dalam Perdes maka itu jelas pungli, kutipannya. (ind/tim)