Jakarta – Dugaan bisnis illegal penyalahgunaan BBM Subsidi yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negri Jakarta Utara membuat Wartawan bingung dan menjadi tanda tanya ditengah tengah masyarakat karena ketika hal ini ditanyakan kepada pengawas SPBU No. 3414414 mengatakan “Sudah beres sama Lili dan sudah putus semua di Pengadilan”, ucap pengawas.
Pengawas dengan jelas dan serius mengatakan “Tidak ada masalah lagi, baik di Pengadilan maupun di Pertamina”, ucap pengawas beberapa waktu lalu kepada wartawan. Aneh bin ajaib entah apa maksud pengawas SPBU mengatakan hal yang demikian, dimana dia mengatakan telah selesai dan beres sementara kasus masih berjalan di Pengadilan Negri Jakarta Utara.
Sidang lanjutan Minggu lalu, penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi Aan Rudianto Terancam 6 Tahun Penjara. Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi dengan terdakwa Aan Rudianto kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (19/06).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Maryono SH.M Hum, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat SH dari Kejaksaan Negeri, Jakarta Utara. Dua Saksi yang dihadirkan Penuntut Umum, untuk didengarkan kesaksiannya dipersidangan, Nur Santini dan Rahmawati.
Dalam keterangannya Nur Santini karyawan SPBU No 34.144.14, yang sudah bekerja sejak tahun 2019 menerangkan, hanya melakukan tugasnya selaku petugas pom lalu mengisi 80 liter solar ke mobil yang sudah dimodifikasi oleh terdakwa Rudianto, dan seketika kaget menyaksikan kedatangan Polisi mengamankan mobil beserta Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa terendus oleh Anggota Kepolisian dan mengamankan Barang Bukti (BB) satu unit mobil box yang sudah dimodifikasi berisi empat buah kempu berisi 2500 liter bio solar bersubsidi. Atas perbuatannya melakukan bisnis ilegal demi mendapatkan untung berlipat kali ganda terdakwa terancam penjara dan denda miliaran rupiah sebagaimana diatur pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi jo, pasal 56 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar 60 miliar rupiah. (nen)