Bogor SNP – Legalitas dan akses menuju BAQI Memorial Park Bogor Timur yang berada di Kampung Bunder, RT 05/RW 08, Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, dipertanyakan warga, Sabtu (25/09)
Kawasan pemakaman yang mengusung konsep The First & Biggest Exclusive Islamic Memorial Park tersebut disebut telah beroperasi sekitar empat tahun. Sedikitnya tujuh makam telah terisi. Namun, hingga kini masih terdapat pertanyaan dari warga terkait status dan kelengkapan perizinan kawasan pemakaman tersebut.
Selain persoalan legalitas, akses jalan menuju lokasi pemakaman juga menjadi perhatian. Hal itu berkaitan dengan jalur yang digunakan untuk mengantarkan jenazah maupun komunikasi antara pihak pengelola dengan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap akses jalan.
Informasi mengenai dugaan belum lengkapnya sejumlah perizinan tersebut masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak pengelola maupun instansi teknis yang berwenang.
Kepala Desa Buanajaya, Sudrajat, mengatakan pemerintah desa masih menunggu penjelasan dari pengelola dan instansi terkait mengenai tahapan perizinan BAQI Memorial Park.
Menurutnya, proses administrasi di tingkat desa dan kecamatan telah ditempuh. Namun, untuk perizinan pada dinas atau instansi teknis di tingkat Kabupaten Bogor, prosesnya disebut masih berjalan.
“Kalau perizinan ke desa dan kecamatan, mereka sudah tempuh. Namun, untuk dinas terkait, sampai sekarang masih dalam proses,” ujar Sudrajat.
Ia mengatakan, pemerintah desa masih menunggu penjelasan mengenai sejauh mana proses perizinan yang telah dilakukan pihak pengelola kepada dinas dan instansi teknis terkait.
“Sampai saat ini kami masih menunggu pihak pemakaman memberikan kejelasan, sampai di mana perizinan ke dinas terkait yang sudah mereka tempuh,” katanya.
Sementara itu, warga bernama Ekong, yang sebelumnya turut membantu proses persetujuan lingkungan pembangunan BAQI Memorial Park, mengaku masih mempertanyakan legalitas kawasan tersebut.
Ia meminta seluruh aspek legalitas diperjelas agar keberadaan kawasan pemakaman tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami hanya ingin semuanya jelas. Kalau memang sudah sesuai aturan, tentu tidak jadi masalah. Tapi kalau memang masih ada yang belum lengkap, sebaiknya segera diselesaikan,” ujar Ekong.
Terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Tanjungsari, Rosid, juga menjelaskan bahwa proses terkait BAQI Memorial Park masih berjalan. Namun, pihak kecamatan hingga kini belum mendapatkan kejelasan secara menyeluruh mengenai tahapan perizinan yang telah ditempuh oleh pihak pengelola.
“Prosesnya masih berjalan, tetapi kami dari pihak kecamatan belum mendapatkan kejelasan sampai sejauh mana tahapan perizinan yang sudah ditempuh,” ujar Rosid.
Dengan adanya persoalan tersebut, warga berharap pihak pengelola dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas dan kelengkapan perizinan BAQI Memorial Park, termasuk persoalan akses jalan, sehingga keberadaan kawasan pemakaman tersebut memiliki kepastian dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. (Endang M)