Bogor – Puluhan warga petani di hambalang gruduk kantor Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Senin (11/12/23).
Mereka mengaku resah tanah hak guna usaha (HGU) yang berada di legok Janu, RT 07 RW 03, Kadus 1 tersebut diduga telah diklaim milik seseorang.
Daman, salah satu ketua Serikat Tani Hambalang (STH) mengaku resah dengan adanya tanah garapannya yang kini diduga telah diklaim seseorang.
“Saya mempertanyakan atas dasar hak pak IS mempunyai sertifikat diatas lahan 2,5 ribu meter, saya merasa resah,” akunya.
Daman juga menyebut bahwa tanah tersebut adalah tanah HGU yang telah lama warga Hambalang kelola dan memiliki surat garapan yang telah diregistrasi oleh pemerintah terdahulu.
“Untuk desa katanya tidak tahu menahu dan tidak meregister pengajuan surat tersebut dan sebelumya sudah saya tanyakan ke RT RW ke BPD sampai sekarang saya tiba dikantor desa Hambalang,” bebernya.
“Dia tidak pernah satupun menandatangani surat untuk pengajuan sertifikat atas nama IS dilahan tersebut yang berada di legok janu karena surat garapan kami memilikinya dari tahun 2010,” sebutnya.
Karena klaim tersebut, Daman meminta kepastian terhadap pemerintah Desa pemdes Hambalang atas adanya pengakuan seseorang atas tanah yang telah lama digarap.
“Saya meminta perlindungan dan kepastian hukum kepada pemerintah Desa agar bisa tenang bertani dan berkebun dilahan tersebut,” tandasnya.
Terpisah Kasi pemerintahan Desa Hambalang Ujang mengaku hanya memfasilitasi warga terkait permasalahan yang ada.
“Pada intinya siap memfasilitasi permasalahan tersebut baru cuma kami akan meminta arahan Kecamatan kami juga takut salah dan tidak mau gegabah dalam permasalahan ini,” tandasnya.
Untuk sementara pihak pemerintah desa Hambalang akan menampung aspirasi masyarakat. Sebab menurut Ujang pihaknya tidak mengetahui secara detail atas dasar klaim tersebut.
“Untuk sementara kita akan tampung semua aspirasi masyarakat,” jelasnya. (Indri/war)