Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bogor gencar melakukan pengawasan dan penertiban pelanggaran perda terutama perdagangan dan peredaran minuman beralkohol,” Selasa (4/7)
Rhama Khodara Plt Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor bersama beberapa personil PPNS kabupaten Bogor Yudis dan Jajarannya kembali turun ke lapangan melakukan sidak dan penertiban di sebuah Resto Briels’Cafe & Resto dijalan Cileungsi Jonggol RT 04 RW 04 Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Cafe tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 17 Hurup E tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” Pungkas Rhama khodara.
Masih Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara mengatakan, operasi atau sidak dilakukan dalam rangka penegakan perda dan juga adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas cafe tersebut.
” Sidak ini dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas cafe ini sekaligus dalam rangka penegakan perda”
Lanjutnya, Rhama Penertiban ini bertujuan untuk menekan pelanggaran kriminalitas dengan harapan terciptanya ketertiban dan ketentraman di lingkungan masyarakat.
” Untuk menekan angka Kriminal dikabupaten Bogor demi terciptanya ketentraman dilingkungan masyarakat dan minuman yang kita sita sebanyak 57 botol minuman Keras (Miras) Golongan A, B, dan C,” katanya lagi.
Pihaknya juga menghimbau dan berharap kepada semua pelaku untuk bisa memenuhi syarat atau perizinan guna terciptanya tertib administrasi,” Tutup Rhama khodara. (Indri)