web analytics

Seorang Anak di Bawah Umur di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Diduga Menjadi Korban Pemerkosaan dan Pelecehan oleh Temannya

Bogor SNP – Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan yang melanggar moral, susila dan agama. Dampak tindak pidana ini terhadap anak adalah menimbulkan trauma fisik dan psikis terhadap korban terutama yang berusia anak-anak sehingga bisa berpengaruh pada perkembangan diri korban ketika dewasa nanti.

Seorang anak di bawah umur, RAP (14) di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat diduga menjadi korban pemerkosaan dan pelecehan oleh temannya.

Setelah Tiga bulan lebih usai kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor, Dengan Nomor Laporan STTLP/B/1600/VIII/2024/SPKT/RES BGR/ POLDA JABAR terduga pelaku Inisial OR belum juga diamankan pihak kepolisian.

Sudah beberapa kali saya cek ke Polres tapi belum ada kepastian kapan pelaku di tangkap,” Kata ibu korban kepada wartawan di rumahnya, Selasa (4/12).

Tidak ada seorang pun dengan latar belakang apa pun yang boleh melakukan kekerasan terhadap anak, apa pun alasannya.

Kejadian ini mendapat respon dari berbagai pihak dan menunjukkan keprihatinan karena kasus kekerasan seksual terhadap anak masih saja terjadi, meskipun ancaman hukuman bagi pelaku sudah semakin diperberat.

Lanjutnya lagi, Korban tadinya tidak cerita, kepada orang tua dan mengetahui kejadian ini dari orang lain yaitu temannya korban karena dengan alasan takut untuk menceritakan langsung ke orang tua.

”Dia tidak cerita ke saya langsung selaku ibunya, karena takut dimarahi. Saya mengetahui dari orang lain, setelah itu saya melaporkan kejadian itu ke polisi”, ucapnya

Pelaku bisa dijerat dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.

“Saya sebagai orang tuanya berharap agar pelaku segera di tangkap karena sudah tiga bulan lebih kami laporkan kasus ini,” harapnya. (Indri)