Jakarta – Kejari Jakarta Utara salah satu mafia Bernama tinjak mengancungkan celurit terhadap salah seorang untuk penagihan uang rokok senilai 30 ribu rupiah.
Dan untuk penagihan tersebut Tinjak mengatakan saya bunuh kamu lalu yang punya hutang membayarkan langsung. Yang punya hutang takut mati di celurit mafia tadi, sementara depan Kejari saja sudah berani mohon kepada polisi setempat mengamankan celurit tersebut.
Celurit sepanjang 60 cm membahayakan dan Mafia tadi ber gubuk di depan PT. Aetra sekaligus berjualan rokok percis depan Kejari. Diminta juga kepada Kejaksaan untuk membersikan sekeliling Kejaksaan juga kepada Satpol PP untuk meringkus harta si mafia yang berserakan seperti terlihat dalam foto.
Kapolsek Tanjung Priuk harus turut menyita celurit yang di simpan oleh Mafia tadi. hingga berita ini diturunkan. (nen)