Depok SNP – Berdasarkan surat minta tanggapan dari H.U Swara Nasional Pos (SNP) no.626/BD/SNP/IX/24 perihal minta tanggapan tertanggal 4 September 2024.
Dalam surat tersebut minta tanggapan dari Inspektorat Daerah Kota Depok, dimana di Dinas Pendidikan Kota Depok” memecah beberapa paket atau kegiatan dan diduga dilakukan untuk mengakomodir pihak-pihak” dan paket /kegiatan tersebut dipecah menjadi 258 paket senilai Rp 6.614.000.000 terdiri dari :
1. 198 paket Rp. 10.000.000 dengan total Rp.1.980.000.000
2. 2 paket Rp. 20.000.000 dengan total Rp. 40.000.000
3. 1 paket Rp. 30.000.000 dengan total Rp. 30.000.000
4. 1 paket Rp. 40.000.000 dengan total Rp. 40.000.000
5. 1 paket Rp. 58.000.000 dengan total Rp. 58.000.000
6. 1 paket Rp. 61.000.000 dengan total Rp. 61.000.000
7. 30 paket Rp. 65.000.000 dengan total Rp. 1.950.000.000
8. 23 paket Rp. 100.000.000 dengan total Rp 2.300.000.000
9. 1 paket Rp. 55.000.000 dengan total Rp. 55.000.000
Total 258 paket dengan jumlah Rp. 6.614.000.000.
Berdasarkan Perpres Republik Indonesia No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bagian ketiga. Pemaketan Pengadaan Barang dan Jasa.
Pasal 20 point 2 : Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang dan Jasa dilarang: (d). Memecah pengadaan barang dan jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi
Pasal 6. Pengadaan barang dan jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel
Penunjukan Langsung (PL) Non Tender harus diumumkan di Website LPSE
Dalam surat tanggapan dari Inspektorat Daerah Kota Depok No. 700/1479-Insp tertanggal 1 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Plt.Inspektur Daerah Kota Depok Wijayanto A.Pi, M.Si demikian bunyi tanggapannya:
Menindaklanjuti surat Harian Umum Swara Nasional Pos Nomor : 626/BD/SNP/1X/24 September 2024 perihal permintaan tanggapan, terkait pemecahan beberapa paket atau kegiatan menjadi 258 paket dengan nilai Rp 6.614.000.000, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
1.Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Depok yaitu:
a.Anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan sekolah berasal dari BOS APBD sebelumnya sampai tahun 2021 dikelola masing-masing sekolah dilaksanakan dengan metode swakelola.
b.Sejak tahun 2022 sampai tahun 2024 ini anggaran Pemeliharaan gedung dan bangunan sekolah dikelola di Bidang Sarana dan Prasarana Kependidikan dengan rincian DPA:
-5.1.02.03.03.0010 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Bangunan,Gedung tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan, Pemeliharaan Gedung dan Ruangan SMP dengan rincian 31 Sekolah x Rp. 65.000.000 = Rp. 2.015.000.000
-5.1.02.03.01.0017 Belanja Pemeliharaan Tanah -Lapangan-Tanah Lapangan Olahraga, Pemeliharaan Lapangan SMP dengan rincian 10 Sekolah x Rp 10.000.000= Rp 100.000.000
-5 1.02.03.03.0036 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja -Tamanb, Pemeliharaan Taman SMP dengan rincian 10 sekolah x Rp 10.000.000 = Rp 100.000.000
-5.1.02.03.03.0063 Belanja Pemeliharaan Tugu Titik Kontrol/Pasti-tugu/Tanda Batas -Pagar , Pemeliharaan Pagar SMP dengan rincian 11 sekolah x Rp 10.000.000= Rp 110.000.000
-5.1.02.03.03.0010 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan, Pemeliharaan Gedung dan Ruangan SD( tingkat kerusakan ringan) dengan rincian 182 sekolah x Rp 10.000.000 = Rp 1.820.000.000
-5.1.02.03.03.0010 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja -Bangunan Gedung Tempat Pendidikan, Pemeliharaan Gedung dan Ruangan SD (tingkat kerusakan sedang) dengan rincian 25 sekolah x Rp. 100.000.000 = Rp. 2.500.000.000
c. Penginputan paket pekerjaan di Sirup pada awalnya dilakukan sesuai nama sekolah jenjang SD Negeri dan SMP Negeri sebanyak 269 paket pekerjaan.
d.Telah dilakukan konsolidasi paket pekerjaan berdasarkan wilayah kelurahan dan kedekatan lokasi alamat sekolah menjadi 128 paket pekerjaan.
e. Terdapat pekerjaan di SMP Negeri yang memiliki beberapa jenis pekerjaan (gedung dan ruangan, lapangan, taman, pagar) dan memiliki kode rekening berbeda, sehingga tidak dapat dikonsolidasikan.
f. Terdapat pekerjaan di SDN yang memiliki tingkat kerusakan berbeda( ringan dan sedang), sehingga tidak dapat dikonsolidasikan.
2. Dari hasil konfirmasi dengan Kepala Bidang Pendidikan Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota tersebut pelaksanaan sub kegiatan pemeliharaan Gedung dan Bangunan sekolah tahun anggaran 2024 Dinas Pendidikan Kota Depok, Inspektorat Daerah Kota Depok memberikan tanggapan sebagai berikut:
- Belanja Pemeliharaan dianggarkan dalam beberapa kode rekening dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran pada sub kegiatan Pemeliharaan Gi dan Bangunan Sekolah Tahun Anggaran 2024 sehingga tidak dapat dikonsolidasikan.
- Paket pengadaan barang dan jasa tersebar di sekolah dan pekerjaan memiliki tingkat pekerjaan yang berbeda.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah pasal 20 ayat (2) dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang dan Jasa dilarang:
- Menyatukan/memusatkan beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang tersebar dibeberapa lokasi/ daerah masing-masing.
- Menyatukan beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan.
Demikian tanggapan yang dapat kami berikan untuk menjadi bahan informasi lebih lanjut dan kami tidak melakukan pemeriksaan secara rinci atas sub kegiatan Pemeliharaan dan Bangunan Sekolah Tahun Anggaran 2024 Dinas Pendidikan Kota Depok. (Dar)