Cilacap SNP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cilacap, Jalan Tentara Pelajar, Kamis lalu.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana, di antaranya rokok tanpa pita cukai, uang palsu, telepon genggam, obat-obatan terlarang, narkotika jenis sabu, serta senjata tajam.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dipotong, dan diblender, guna memastikan seluruh barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H., Sekretaris Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Cilacap dr. Ari Windi, perwakilan Polresta Cilacap, LSM Granat, perwakilan Ormas Putra Mabes 89, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Cilacap.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas proses penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H., saat diwawancarai usai kegiatan mengatakan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht, artinya sudah tidak ada lagi upaya hukum. Dalam penanganan perkara, tidak cukup hanya mengeksekusi pelakunya, tetapi juga barang buktinya agar perkara benar-benar tuntas,” jelasnya.
Adapun barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan meliputi sabu sitrat seberat 88,5 gram, tembakau sintetis seberat 1,10334 gram, serta berbagai jenis obat keras.
Rincian obat-obatan terlarang tersebut antara lain alprazolam sebanyak 747 butir, DMP Nova 1.257 butir, Hexymer 2.000 butir, Merlopam (lorazepam) 33 butir, pil kuning 1.623 butir, pil putih 1.443 butir, pil silver 1.909 butir, Riklona 33 butir, tramadol 69 butir, serta Trihexyphenidyl 96 butir.
Selain itu, turut dimusnahkan uang palsu senilai Rp3.320.000.000 yang terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Barang bukti lainnya meliputi enam timbangan digital, 28 bong (alat hisap sabu), tiga senjata tajam, satu senjata api beserta tiga butir peluru, 22 unit telepon genggam, rokok ilegal, serta 604 barang bukti lainnya dari berbagai perkara.
Kejari Cilacap juga menyinggung penyalahgunaan obat-obatan tertentu yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis. Mengutip pernyataan Sekretaris Dinas Kesehatan, Kajari menyebut bahwa obat seperti alprazolam justru sulit diperoleh oleh pasien yang benar-benar membutuhkan akibat maraknya penyalahgunaan.
“Obat-obatan ini sebenarnya sangat bermanfaat bagi pasien tertentu, seperti pascaoperasi atau penderita gangguan tertentu, namun disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak berhak,” pungkasnya. (JAS)