web analytics

Tergiur Keuntungan Besar, Wanita di Pasuruan Rela Live Bugil Berujung Jeruji

Pasuruan – Tim Cyber Crime Polres Pasuruan menangkap pelaku pornografi yang mencuat dan Viral di Kawasan Pasuruan. Mereka berinisial KH (30) warga Kecamatan Sukorejo dan pelaku berinisial BA (26) warga Kecamatan Pandaan.

Selebgram berinisial KH (30) Warga Kec. Sukorejo, Kab. Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan Live Show adegan Pornografi dengan Smartphone melalui Aplikasi Online yang dilakukan didalam Kamar Mandi di salah satu Cafe yang terletak di daerah Bulukandang, Kec.Prigen, Kab.Pasuruan

Pelaku KH memamerkan seluruh tubuhnya tanpa sehelai kain alias telanjang secara live di media sosial. Aksi pelaku tersebut dilakukan dengan sengaja dan dibantu oleh seorang laki-laki berinsial BA (26) yang berperan sebagai agensi yang meminta KH dengan imbalan yang menggiurkan.

Saat konfrensi pers pada Selasa (01/03) Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto menjelaskan pelaku KH melakukan aksi tak senonoh tersebut di kamar mandi sebuah cafe di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen pada Senin (21/02) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Begitu dilive kan, video tersebut langsung beredar di media sosial dalam beberapa saat. Patroli cyber. lakukan penyelidikan dan kita datangi TKP, ternyata benar adanya. Pelaku kita amankan dengan barang bukti,” jelasnya.

Dari hasil live yang dilakukan pelaku KH, Lanjut AKP Adhi Putranto Utomo pelaku KH yang seorang janda menerima keuntungan setiap bulan sebesar Rp20 juta. Sedangkan BA mendapatkan gaji serta fee dari penghasilan host sebesar Rp 40 persen.

“Setiap 1 jam KH dapat upah 6 US dolar. Sedangkan untuk koinnya, pelaku dapat 60 persen dari total penghasilan, dan 40 persen jadi bagian agency dan aplikasi online dengan kurs 1 koin sebesar Rp3 ribu,”lanjutnya.

Kini pelaku KH dijerat Pasal 34 dan 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 milyar. Sementara BA dijerat Pasal 35 UU Nomor 44 taun 2008 tentang pornografi dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda mulai Rp500 juta sampai Rp 6 Miliar.