Bogor SNP – Menanggapi pemberitaan di beberapa media cetak dan media online yang menyatakan ” bahwa klien kami BS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di tingkat Penyidik Polres Bogor disebutkan bahwa klien kami BS mangkir dari Panggilan Kedua penyidik. Bersama ini kami selaku Penasehat Hukum BS perlu mengklarifikasi dengan menyampaikan beberapa hak sebagai berikut :
1. Bahwa adalah tidak benar klien kami saudara BS mangkir dari panggilan Polres Kabupaten Bogor Cibinong, klien kami bukan menghindari Panggilan penyidik dalam proses penyerahan tahap kedua tetapi klien kami saudara BS pada saat adanya surat panggilan dalam kondisi tidak sehat atau sakit.
Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter. Oleh karena itu tuduhan tersebut tidak benar klien kami mangkir dan tidak menghormati proses hukum di tingkat Penyidik. Dan tidak benar klien kami mempermainkan hukum. Klien kami akan memenuhi semua proses hukum dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Kabupaten Bogor Cibinong.
2. Proses pemanggilan dan penyerahan tahap kedua tersebut adalah menjadi kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana( KUHAP) dan tidak dapat di intervensi oleh pihak siapapun dan kita harus menghormati seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Kabupaten Bogor.
3. Perlu kami tegaskan bahwa kita hormati dan junjung tinggi azas-azas praduga tidak bersalah ( presump tion of innocence) yang menyatakan setiap orang yang menjalani proses perkara tetap dianggap sebagai tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan kepada media cetak dan media online sebagai jawaban terhadap tuduhan bahwa klien kami tidak patuh hukum, ucap penasehat hukum BS, Bernhard, SH. (Darles)