web analytics

KDM Diminta Lakukan Inspeksi Pembangunan Ruas Jalan Provinsi di Jawa Barat, Proyek Diduga Dikerjakan di Luar Spesifikasi RAB

Jawar Barat SNP – “Anggaran APBD Jabar 2,4 Triliun TA 2025 untuk membangun Infrastruktur jalan jangan sampai sia-sia” ungkap sumber SNP

Pembangunan dan peningkatan ruas jalan Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu komitmen Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM). Jalan yang mulus dan aman diyakini mampu memperlancar mobilitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengucurkan anggaran besar untuk pembangunan, peningkatan, dan rekonstruksi ruas-ruas jalan provinsi.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi Media Swara Nasional Pos (SNP), sekitar 70 persen ruas jalan provinsi di Jawa Barat telah mengalami perbaikan, baik berupa pembangunan baru, rekonstruksi, maupun pemeliharaan berkala. Namun demikian, penyerapan anggaran di sejumlah titik kegiatan diduga bermasalah. Pasalnya, beberapa pekerjaan terindikasi dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Salah satu temuan SNP terdapat pada proyek rekonstruksi ruas jalan Sagaranten–Tegalbeleut dengan nilai anggaran sebesar Rp. 17.362.487.200,00 (tujuh belas miliar tiga ratus enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah). Berdasarkan hasil investigasi lapangan, pekerjaan tersebut diduga menyimpang dari spesifikasi kontrak. Di beberapa segmen, aspal lama yang sudah retak-retak dan berada di atas permukaan jalan yang basah langsung ditimpa dengan aspal baru tanpa dilakukan pengupasan atau pengerukan terlebih dahulu, padahal kondisi aspal lama sudah bercampur lumpur.

Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Provinsi Jawa Barat Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Penghamparan aspal baru dilakukan tanpa membongkar jalan lama yang rusak dan berlumpur.

Terkait dugaan kejanggalan tersebut, Media SNP telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala UPTD Pengelola Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan (BPJ WP) II Sukabumi dengan nomor 00511/Konf.SNP/XI/2025 tertanggal 27 November 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan jawaban.

Dalam surat konfirmasi tersebut, SNP mempertanyakan volume pembongkaran jalan lama, pemasangan agregat, penghamparan aspal, lebar jalan, serta ketebalan lapisan aspal pada proyek rehabilitasi ruas jalan Sagaranten–Tegalbeleut sesuai RAB dan kontrak pekerjaan. Pasalnya, di lapangan ditemukan dugaan bahwa pada beberapa segmen pekerjaan tidak dilakukan sesuai ketentuan, seperti tidak membongkar aspal lama yang sudah tua, retak-retak, dan berada di atas permukaan jalan yang labil akibat genangan air. Kondisi ini disinyalir berpotensi menjadi celah pengurangan volume pekerjaan yang dapat merugikan keuangan negara serta berdampak pada kualitas jalan ke depan.

Sumber SNP juga mengungkapkan harapannya agar Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi atau peninjauan terhadap ruas-ruas jalan yang sedang dikerjakan pada tahun anggaran 2025. Jangan sampai anggaran APBD Jawa Barat sebesar Rp2,4 triliun yang digelontorkan untuk pembangunan infrastruktur jalan tidak maksimal atau bahkan sia-sia.

Rendahnya kualitas jalan provinsi menjadi perhatian masyarakat, mengingat tidak jarang jalan yang baru dibangun satu tahun sudah mengalami kerusakan, seperti bengkak dan retak-retak. Kondisi tersebut diduga akibat rendahnya kualitas dan kuantitas pekerjaan kontraktor serta lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan praktik main mata antara kontraktor, konsultan pengawas, PPTK, dan PPK.

Padahal, meskipun medan pekerjaan membutuhkan peralatan dan keahlian khusus, hal tersebut seharusnya tidak menjadi alasan. Apabila Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) secara tegas, maka seluruh proyek pemerintah dapat dikerjakan dengan baik. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati fasilitas publik berupa jalan dan jembatan yang berkualitas, aman, dan nyaman.

Sumber SNP juga menegaskan bahwa Kepala UPTD BPJ WP II Sukabumi seharusnya bersikap tegas terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi RAB dalam kontrak. Mengingat anggaran yang digunakan merupakan uang rakyat yang bersumber dari pajak, maka sudah sewajarnya masyarakat mendapatkan fasilitas publik yang layak, baik jalan maupun jembatan, yang berkualitas dan tahan lama. (ABET)