web analytics

Nurkholis PJ Bupati Pasuruan Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2025

Pasuruan SNP – PJ Bupati Pasuruan, Nurkholis menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2025, Senin (11/11)

Penyampaian nota pengantar tersebut dilakukan Nurkholis di hadapan seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang hadir dalam Rapat Paripurna Pertama.

Sebelum menyampaikan secara detail, Nurkholis menegaskan bahwa penyampaian surat Pengantar tentang Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025 adalah berdasarkan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati, dan tentunya dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), untuk dibahas lebih lanjut.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024, Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, kita akan memasuki tahap pembahasan dan sekaligus ini menjadi tahun pertama kami menjabat sebagai Pj. Bupati Pasuruan. Kami berharap agar bisa bekerja sama dengan baik, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” katanya. (Taufik)