web analytics

Polda Jabar Ungkap Pengoplosan Gas Bersubsidi di Area Perkebunan Indramayu

Indramayu SNP – Mafia gas subsidi yang disinyalir telah lama beroperasi di Subang dan sekitarnya menemui nasib naas, ketika satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengendus kegiatan mereka berdasarkan informasi dari masyarakat.

Polisi menggerebek pusat pengoplosan elpiji bersubsidi ke tabung gas komersial di area perkebunan Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (6/11) tengah malam. Pihak berwajib menangkap lima pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Upaya penggerebekan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi itu dipimpin Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Maruly Pardede bersama tim. Upaya ini juga melibatkan aparat keamanan setempat.

Lokasi pengoplosan gas bersubsidi tersebut berada di sebuah lokasi perkebunan mangga di Desa Cikawung. Tempat itu berjarak 1 kilometer dari permukiman warga.

Dalam penggerebekan itu, aparat menyita ribuan tabung elpiji 3 kilogram (kg), tabung gas 12 kg, dan tabung gas 50 kg di lokasi tersebut. Semua tabung gas telah dibawa ke Markas Polda Jabar di Kota Bandung.

”Saat penggerebekan, kami menemukan lima orang yang sedang beroperasi di lokasi tersebut. Kelimanya ditahan di Mapolda Jabar,” kata Maruly di Bandung, Kamis (7/11/2024).

Dia menuturkan, kepolisian menyita 5.370 tabung gas 3 kg dan 1.703 tabung gas berukuran 12 kg. Sementara itu, tabung gas 50 kg yang disita polisi sebanyak 187 tabung.

Maruly menambahkan, para pelaku menghimpun tabung elpiji bersubsidi dengan ukuran 3 kg dari beberapa distributor dan agen penjual. Setelah itu, para pelaku menyuntikkan elpiji dari tabung ukuran 3 kg itu ke tabung gas komersial ukuran 12 kg dan 50 kg.

”Mereka memilih beraktivitas di lokasi tersebut karena suasananya sepi dan jauh dari jalan umum serta permukiman warga,” ujarnya.

Maruly menyebutkan, aksi para pelaku merugikan masyarakat setempat yang berhak untuk mendapatkan gas bersubsidi. Selama ini, para pelaku telah memasarkan tabung gas 12 kg dan 50 kg di Indramayu hingga Subang.

Harga jual gas bersubsidi 3 kg senilai Rp. 19.000 hingga Rp. 22.000 per tabung. Sementara itu, harga gas isi ulang untuk tabung 12 kg senilai Rp. 192.000 dan harga gas untuk tabung 50 kg rata-rata Rp. 1,4 juta.

”Saat ini kami masih memeriksa para pelaku. Upaya ini untuk mendalami berapa lama mereka beroperasi dan keuntungan yang diraih,” katanya.

Masih di tempat yang sama, pihak Pertamina yang diwakili Sales Branch Manager Cirebon M Fadlan mengatakan, selama berkarir di Pertamina kasus ini terbanyak yang diungkap polisi.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Polda Jabar yang berhasil mengungkap kasus ini. Ini kasus terbesar yang saya temukan selama saya bekerja di Pertamina,” kata Fadlan.

 

Fadlan menyebutkan, pengoplosan tabung gas ini merugikan masyarakat miskin sebagai pengguna gas bersubsidi

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengapresiasi pihak kepolisian yang mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi di Indramayu. Ia menilai aksi para pelaku telah merugikan masyarakat yang membutuhkan gas bersubsidi dengan harga terjangkau.

”Gas 3 kg adalah barang subsidi pemerintah. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran gas bersubsidi 3 kg dan melapor ke polisi jika ditemukan indikasi aksi penyalahgunaan di daerahnya,” ucap Eko.

Harapan masyarakat Kapolri memberikan penghargaan terhadap Team Ditreskrimsus Polda Jabar yang telah mengungkap kegiatan illegal mafia gas subsidi. (Red)