Bogor – Kembali Kepala Desa di Kabupaten Bogor di Panggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, yaitu Kades Singasari dan hal tersebut dibenarkan oleh Camat Jonggol.
Menurut informasi yang didapatkan, Pemeriksaan Kepala Desa di Kecamatan Jonggol tersebut terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Program Samisade tahun 2021.
“Sudah beres. Hanya klarifikasi terkait Samisade,” Ungkap Andri Rahman selaku Camat Jonggol kepada awak media, Rabu (29/11/2023).
Andri mengaku bahwa dalam pemeriksaan Kades Singasari tersebut lantaran adanya pengaduan.
“Jadi wartawan melaporkan Samisade tahun 2021 yang rusak, dianggapnya Samisade tahun 2023,” ujarnya.
Lalu ia pun mengatakan kepada para awak media, bahwasanya jika akan mengadukan atau melaporkan dugaan penyelewengan anggaran desa, sebaiknya yang sudah valid atau A1.
Andri Rahman mengatakan bahwa ia selaku camat Jonggol sudah sering mengingatkan agar mengelola keuangan desa sesuai dengan aturan.
“Pesan juga kepada para pers, jangan mudah laporan ke APH bila belum A1 (valid) infonya. Sementara kades sudah sangat sering kami ingatkan,” ucapnya.
Dilain pihak yaitu Kepala Desa Singasari Euis Sujana saat dikonfirmasi perihal pemanggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong belum bersedia menjawab. (Rian/Ind)