Kegiatan Galian C yang berlokasi di kp , Malimping Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor – diduga tidak mengantongi izin lingkungan pasalnya belum di tanda tangani Kepala Desa ” Sabtu (23/04)
Saat dikonfirmasi terkait perizinan Galian pihak PT Kharsa Salim yang di ketahui kejelasan, untuk pembebasan lahan yang di percayakan ke salah satu stap kecamatan Tanjungsari, Cece menjelaskan, rencana untuk galian C milik salah satu pengusaha, untuk masalah izin lingkungan sedang di urus dari Desa sampai tingkat kecamatan,” ujarnya.
Lanjut Kasi Trantib Kecamatan Cariu Amran menjelaskan, kita akan tindak lanjut karena infonya itu baru buka, kita akan kroscek kelapangan dan memang ada kegiatan kita hanya memberikan surat teguran untuk tidak aktivitas sebelum ada kordinasi dengan Kepala Desa.
kita Pol PP Kecamatan cuman kewenangan hanya melaporkan, hanya bisa memberhentikan tidak penyegelan, itu kewenangannya Mako Pol PP Kabupaten, pungkas Amran. (Wr/Ind)