web analytics

Raperda RPJDP Kabupaten Pasuruan 2025-2045 Disahkan

Bangil SNP– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasuruan 2025-2045, akhirnya disetujui DPRD setempat. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan Raperda menjadi Perda.

Penandatangan naskah persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda RPJPD Kabupaten Pasuruan 2025-2045, direalisasikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, yang berlangsung kemarin (22/7).

Ketua Pansus RPJPD Arifin menguraikan, ada 18 poin utama hasil pembahasan pansus. Selain kearifan lokal, pengembangan bumdes, transformasi digital, penanganan dampak perceraian, peningkatan kapasitas ASN, penerapan UHC, penambahan sekolah baru, pengelolaan tanah kas desa, perbaikan kualitas jalan, juga pengelolaan sumber daya air.

“Pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan akan menjadi fokus utama, termasuk penegakan hukum lingkungan, perlindungan kawasan konservasi, dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan,” jelasnya.

Pihaknya menyarankan pembagian kewenangan yang jelas. Antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Khususnya dalam pengelolaan infrastriktur sungai, jalan, dan lainnya, akan diperjelas. Sehingga ketika terjadi masalah tidak saling tunggu.

Tak hanya itu. Ia juga mengusulkan pembangunan RSUD di wilayah Selatan. Sebab, pembangunan RSUD di wilayah selatan akan meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, sempat menawarkan kepada peserta sidang paripurna. Apakah rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Pasuruan tahun 2025-2045 disetujui untuk ditetapkan.

Hasilnya, semua anggota dewan yang hadir, sependapat. Untuk menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda.

“Apakah rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Pasuruan tahun 2025-2045 disetujui?,” tanya Mas Dion yang dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir.

Pj Bupati Pasuruan Andriyanto memaparkan, menegaskan RPJPD 2025-2045 tersebut, merupakan pedoman kepala daerah mendatang untuk melahirkan visi dan misi. “Kami akan ajukan ke pemprov, untuk bisa dievaluasi. (Taufik)